Halal Haram Hadiah Dokter

. . Tidak ada komentar:

Halal Haram Hadiah Dokter

Artikel dari PengusahaMuslim.Com :: 
oleh Ust Aris Munandar -hafizhahullaah ta'aalaa

السؤال: فضيلة الشيخ! تقوم بعض شركات الأدوية بتقديم عينات من الأدوية والأقلام والمذكرات والكتب التي تحمل دعاية لشركة الأدوية، فتقوم بتقديم هذه العينات وهذه الأدوية إلى الأطباء والصيادلة فهل يجوز قبولها أم لا؟

Pertanyaan:
Sebagian pabrik obat memberikan hadiah berupa sample obat atau pena dan buku tulis yang mengandung muatan iklan pabrik obat tersebut kepada para dokter dan apoteker. Apakah diperbolehkan menerima hadiah tersebut ataukah tidak?


Jawaban:

الجواب: إنه لا بأس ما لم يكن ذلك من باب الرشوة، وإن كان من باب الرشوة فلا، وأما إن كان من باب الدعوة لها، وهي مؤسسة جائزة ليس فيها حرام فلا بأس

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, "Tidak mengapa menerima hadiah tersebut selama bukan dalam rangka risywah atau suap (baca: hadiah yang mempengaruhi keputusan dan kebijakan si dokter). Jika dalam rangka suap, maka tidak boleh. Sedangkan hadiah untuk dokter dalam rangka promo dan pabrik obat tersebut bukanlah pabrik yang memproduksi obat yang haram hukumnya maka menerima hadiah semacam ini diperbolehkan." (Liqo al Bab al Maftuh, 7:28).

Dalam fatwa di atas Syaikh Ibnu Utsaimin membagi hadiah dari pabrik obat untuk dokter menjadi dua kategori:

Pertama, hadiah dalam rangka sekedar promo dan mengenalkan produk, maka hukumnya boleh.

Kedua, hadiah yang berstatus suap untuk si dokter dengan kata lain hadiah yang berfungsi mempengaruhi kebijakan dan keputusan si dokter sehingga dokter tersebut tidaklah lagi menilai suatu produk obat secara objektif, namun atas dasar mana yang paling menguntungkan bagi si dokter secara finansial, maka hukumnya haram.

Dua kategori hadiah semacam ini adalah pembagian yang tepat manakala nilai nominal hadiah tersebut sedikit sebagaimana dalam teks pertanyaan di atas. Sedangkan hadiah yang bernilai nominal besar, tidaklah diragukan, bahwa hadiah semacam itu tidaklah mungkin kecuali hanya terbagi dalam satu kategori saja yaitu haram karena tergolong suap untuk mempengaruhi objektifitas penilaian si dokter. 

[AHaS]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

# JADWAL KAJIAN RUTIN

# SELASA
Aqidah
Ust Dr. Sofyan Baswedan, MA
Kitab Tsalatsatul Ushul
Masjid At Tin, Depan UNS

Aqidah
Ust AbdulFattah
Kitab Ushulul Iman
Masjid Sabilillah Selatan UNS

# KAMIS
Tahsin Al Qur-an
Ust Abdullah (PP Bukhori)
Masjid al Furqon Timur UNS

# JUM'AT
Fiqh Ibadah
Ust Lilik
Kitab Mulakhosh Fiqhiy
Masjid at Tin, Depan UNS

# AHAD ke-4
Ust Abu 'Izzi
Kitab Ishlahul Qulub
Masjid al-Furqon, Timur UNS

Info Kajian Solo

Download Kajian – KajianSolo.Com

Entri yang Diunggulkan

MP3 Rekaman - Kajian Ust Abu Izzi - Memperbaiki Hati 01-26 (sampai November 2016) Jebres, Surakarta

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على المبعوث رحمة للعالمين وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إل...