Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang, dan Haram Mencukur atau memotongnya kecuali dalam keadaan Darurat.
Dari Ustman rodhiallahu 'anhu, serta ibn jabir dengan sanadnya dari ikrimah rodiallahu 'anhu, mereka Berkata:
"Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam melarang Wanita mencukur (memotong) rambutnya" [HR. An-nasa'i dalam Sunannya]
[KAIDAH]
Suatu larangan, jika datangnya dari Nabi ﷺ, maka bentuk larangan itu menetapkan Hukun pengharaman, selagi tdk ada dalil lain yg menentangnya.
Mulla 'Ali Qari, dalam kitabnya Al-Mirqat syarh Al-misykat, beliau berkata:
"....sekiranya Wanita mencukur (memotong) rambutnya" , yang demikian itu karena rambut panjang mengurai ke belakang yg merupakan kekhasan dari seorang wanita, di tinjau dari bentuk dan keindahannya, adalah laksana jenggot yang merupakan kekhasan bagi Lelaki" [syaikh Muhammad bin ibrahim, majmu' Al-Fatawa,ll, 49]
Adapun Memotong rambut wanita, jika hal itu BUKAN untuk tujuan mempercantik diri, seperti:
*Ketidakmampuan membiayai perawatan rambut/
**rambut itu panjang sekali dan merepotkan.
Maka Tidak Mengapa Memotongnya Sebatas Keperluan, seperti yang di lakukan oleh sebagian istri-istri Nabi ﷺ sepeninggal beliau, di karenakan tidak lagi butuh mempercantik diri (untuk Nabi ﷺ) sepeninggal beliau dan tidak butuh untuk memanjangkan Rambut.
Namun, jika Tujuan Wanita Memotong Rambutnya Adalah Untuk Meniru-Niru trend:
□Wanita Kafir
□Wanita Fasik
□Meniru Pria
Maka hal tersebut tidak di ragukan lagi Hal Tersebut HARAM HUKUM nya, karena adanya Larangan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang Kafir secara Umum, di samping Larangan Bagi wanita Menyerupai pria.
Dan juga, jika Tujuannya adalah untuk berhias Diri (di mata Selain Mahromnya), zhahirnya Dalil, bahwa itu Tidak Boleh.
Sumber:
Tanbiihaat 'alaa Ahkaamin Takhtashshu bi Al-Mu'minaat (Karya Syaikh Shalih Fauzan)
FB fanspage "Al-Fatawa al-Fauzaniyah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar