Berikut
fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah yang
kurang lebih berbunyi: “Sebagian guru ada yang memberi fatwa kepada murid-muridnya
mengenai masalah syari’at tanpa berdasarkan ilmu. Bagaimana hukumnya?”
Beliaupun
menjawab: “Kami tujukan jawaban ini kepada para peminta dan pemberi fatwa.
Untuk para peminta fatwa, tidak boleh meminta fatwa kecuali yang diduga yang
berkompeten untuk memberi fatwa, yaitu yang dikenal keilmuannya. Karena ini adalah perkara agama, dan agama mesti
dijaga. Jika seseorang ingin bepergian ke suatu negara, hendaknya tidak
menanyakan jalannya kepada sembarang orang, namun mencari orang yang bisa
menunjukkan, yaitu yang mengetahuinya. Begitu pula dengan jalan menuju Allah,
yaitu syar’iat-Nya, hendaknya tidak meminta fatwa dalam perkara syari’at
kecuali kepada orang yang diketahuinya atau diduganya berkompeten untuk
memberikan fatwa.
Kemudian
untuk pemberi fatwa, tak boleh berfatwa tanpa dasar ilmu. Allah Subhanahu wa
Ta’ala telah berfirman: “Maka siapakah yang lebih zalim
daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan
manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.” (Al An’am: 144)
Dan telah diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang berdusta dengan mengatasnamakan
diriku, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka.” (HR.
Al Bukhari dan Muslim)
Maka hendaknya orang yang ditanya tidak begitu saja memberikan
jawabannya kecuali berdasarkan ilmu, yaitu mengetahui masalahnya, baik itu dari
dirinya sendiri, jika ia memang mampu untuk mengkaji dan menimbang
dalil-dalilnya, atau dari orang ‘alim yang dipercayainya. Karena ini adalah
perkara agama. Pemberi fatwa itu adalah yang memberi tahu tentang Agama Allah
dan tentang Hukum Allah serta syariat-syariat-Nya, maka mestinya ia sangat
berhati-hati.” (Diringkas dari Dalilut Thalibah Al Mu’minah, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,
hal. 38)
(Sumber:
Majalah Elfata Edisi 02 Volume 08 Tahun 2008, hal. 24)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar